Tugas Pokok

Cabang Dinas mempunyai fungsi :

NOFUNGSI
aPenyelenggaraan
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan prograrn, sesuai dengan lingkup bidang
tugas dan wilayah kerjanya;

bPenyelenggaraan
koordinasi dan pelaksanaan administrasi, sesuai dengan lingkup bidang tugas dan
wilayah kerjanya;

cPenyelenggaraan
koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan, sesuai
dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;

dPenyelenggaraan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas terkait dengan tugas dan
fungsinya;

ePenyelengaraan
pembinaan, bimbingan, arahan dan penegakan disiplin pegawai, guru dan siswa
pada lingkup wilayah kerjanya rnasing-rnasing;

fPenyelenggaraan
koordinasi dan kerja sama dalam menyempurnakan dan men5rusun standar pelaksanaan
pengelolaan dan pembinaan satuan pendidikan jenjang pendidikan rnenengah dan pendidikan
khusus;

gPenyelenggaraan
fasilitasi penyediaan bahan dan data dalam penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan, pendidikan teknik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan
mexlengah dan pendidikan khusus;

hPenyelenggaran
administrasi internal dan eksternal;

iPenyelenggaraan
penyempurnaarn dan penyusunan standar penilaian, kurikulum dan kompetensi
keahlian, sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan;

jPenyelenggaraan
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian peningkatan kompetensi kehlian,
sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan;

kPenyelengaraan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas, terkait dengan tugas dan
fungsinya.


Jadwal Agenda