Tugas Pokok
Cabang Dinas mempunyai fungsi :
NO | FUNGSI |
a | Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan prograrn, sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya; |
b | Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan administrasi, sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya; |
c | Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan, sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya; |
d | Penyelenggaraan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya; |
e | Penyelengaraan pembinaan, bimbingan, arahan dan penegakan disiplin pegawai, guru dan siswa pada lingkup wilayah kerjanya rnasing-rnasing; |
f | Penyelenggaraan koordinasi dan kerja sama dalam menyempurnakan dan men5rusun standar pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan satuan pendidikan jenjang pendidikan rnenengah dan pendidikan khusus; |
g | Penyelenggaraan fasilitasi penyediaan bahan dan data dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pendidikan teknik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan mexlengah dan pendidikan khusus; |
h | Penyelenggaran administrasi internal dan eksternal; |
i | Penyelenggaraan penyempurnaarn dan penyusunan standar penilaian, kurikulum dan kompetensi keahlian, sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan; |
j | Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian peningkatan kompetensi kehlian, sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan; |
k | Penyelengaraan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas, terkait dengan tugas dan fungsinya. |